PELANGGARAN
HUKUM INTERNASIONAL
VIDEO
1
PENYIKSAAN
TENAGA KERJA INDONESIA
ANALISIS
PPELANGGARAN HUKUM
ALASAN
Kami memilih video ini dikarenakan dalam video tersebut
menanyangkan seorang TKI dianiyaya oleh majikannya dengan cara dipukul dan
ditendang yang menurut kami tidak sepantasnya mereka mendapatkan perlakuan yang
seperti itu karena mereka sudah berusaha untuk bekerja dengan baik kepada majikannya
namun majikan tersebut beranggapan bahwa TKI tersebut ingin melarikan diri dari
pekerjaannya sehinngga para TKI disiksa sampai mereka mengakui semua kesalahan
yang tidak pernah mereka lakukan.
VIDEO
2
PENYIKSAAN
TENAGA KERJA INDONESIA
ANALISIS
PELANGGARAN HUKUM
ALASAN
Kami memilih video ini dikarenakan dalam video mengandung
hal-hal yang buruk yang tidak patut dilakukan oleh seseorang yang memiliki hati
nurani karena dalam video terdapat sebuah penyiksaan yang dilakukan kepada
tenaga kerja yang berasal dari Indonesia yang telah mendapatkan penyiksaan
ditambah lagi penyiksaan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum POLISI yang sebenarnya polisi merupakan
tempat bernaung semua masyarakat yang mengalami permasalahan.
PELANGGARAN
YANG TERDAPAT PADA VIDEO PERTAMA DAN KEDUA TELAH MELANGGAR KUHP -->
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali
yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,
diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana
dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang
yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana
lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka
luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan
kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams
lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana
yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan
itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan
atau diminum.
Pasal 357
Dalam
hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka
yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan
atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan
pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
PELANGGARAN HUKUM NASIONAL
VIDEO 1
KEKERASAN GURU TERHADAP MURID
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM
ALASAN
Kami memilih
video ini karena dalam video tersebut menceritakan tentang seorang guru yang
melakukan kekerasan terhadap beberapa muridnya yang telah melakukan kesalahan
dan menurut kami kekerasan yang telah dilakukan guru tersebut tidak sepantasnya
dilakukan terhadap muridnya karena didalam sekolahan tidak boleh ada kekerasan
yang dilakukan oleh seorang guru yang posisinya guru merupakan tauladan bagi
semua siswa siswinya.
Pelanggaran
ini terjadi didaerah Gorontalo tepatnya di SMK 3 Gorontalo.
PELANGGARAN HUKUM PADA VIDEO
BAB XXI
MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN
Pasal
359
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
360
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan
paling lama satu tahun.
(2) Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka
sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
361
Jika kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat
dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
VIDEO 2
BALAPAN LIAR
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM
ALASAN
Kami memilih
video ini dengan alasan : adannya balapan liar tersebut bisa menimbulkan dampak
yang negatif dikalangan anak muda pada saat ini dapat mengganggu pola fikir
generasi muda untuk melakukan hal-hal yang buruk dan dapat menambah
kekhawatiran orang tua jika anak terlibat dalam pergaulan yang salah,balapan
liar ini sudah dilarang pihak kepolisian namun dalam tanggapan anak muda
sekarang suatu larangan adalah perintah yang harus mereka lakukan padahal
balapan liar dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang akan membahayakan
sang pegemudi itu sendiri.
Balapan liar
ini dilakukan dikota Solo yang sudah merupakan tradisi anak muda jaman sekarang
yang negatif.
PELANGGARAN HUKUM PADA VIDEO
PASAL 54
Yang Berbunyi
“Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau
tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).”
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga
juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam
wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di
dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang
akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa
dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda
nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7
(tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan
keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan
mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan
lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada
waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping
pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm
pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan
bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di
luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan
jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa
kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban
kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi
negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan
kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap
kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita
oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan
orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha
angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan
orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan
bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau
tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah
pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi
pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu
satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap
pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya
atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 70
Surat izin mengemudi dapat dicabut
untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b,
Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1);
tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal
406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal
seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran
terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
UUD 1945
pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Pasal 28 I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam
masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau
ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu
kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak
terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun
sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak
yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan
dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah
anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat
istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya
dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau
orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan
putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh
seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya
tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua
untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan,
bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang
mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang perseorangan
atau korporasi.