Minggu, 06 April 2014

Bentuk Negara dan Kesatuan (BAB 1_PKN)



BENTUK NEGARA
1. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.

Sistem-sistem bentuk negara :

a.    Sistem Sentralisasi : dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan.

b.    Sistem Desentralisasi : dimana pada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
                            
2. Negara Federal (Negara Serikat)
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.

Perbedaan Negara Serikat dan Serikat Negara :

a.   Menurut George Jelinnek

Perbedaannya terletak pada dimana letak kedaulatannya.Kalau terletak pada gabungannya bearti Negara Serikat, tetapi kalau terletak pada bagiannya bearti Serikat Negara.

b.   Menurut Kranenburg

Membedakan berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan hukum yang langsung dapat mengikat seluruh warga negara bagian, kalau bisa bearti Negara Serikat kalau tidak bearti Serikat Negara.
 
Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Aristoteles membagi bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan.


v Bentuk-bentuk pemerintahan menurut Aristoteles :

1. Monarki - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar


2. Tirani - Ini adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk kemerosotan dari pemerintahan monarki


3. Aristokrasi - Adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.


4.Oligarki - merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan kepentingan golongan saja.


5.Plutokrasi - inilah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.


6.Polity - adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.


7. Demokrasi - merupakan bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.


1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,

2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan

3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan

4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata

5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

Bentuk Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.

Bentuk Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas. Berikut penjelasan masing-masing:

1. Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.

2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.

3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
BENTUK KENEGARAAN
Bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya
1. Koloni:
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad

2. Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis

Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5. Dominion
Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan

6. Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama
Uni dapat dibedakan menjadi :

a.
Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707

b. Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905

c. Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional.
Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar