Minggu, 06 April 2014

Persamaan Kedudukan Warga Negara (BAB 5_PKN)



BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara  Secara Umum


 














Unsur-unsur Berdirinya suatu Negara :
1.    Wilayah yang permanen
        Adalah bagian dari suatu Negara yang telah ditentukan batas-batas wilayahnya bauk secara alamiah, buatan maupun geografis dan geologinya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pemerintah yang berdaulat
          Adalah alat-alat kelengkapan atau alat-alat yang menjalankan Negara.
3.    Rakyat
        Adalah  semua orang yg bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu. Terbagi menjadi 2 yaitu :
·      Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
a.    Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
Penduduk terbagi menjadi 2 yaitu :
a.       Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
b.      Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
b.    Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara   hanya untuk sementara waktu.
  Contoh : para turis mancanegara.

Warga Negara Indonesia
A.  Pengertian
1. Sebelum Kemerdekaan
v  Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 26
Ø  orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
v  Warga Negara menurut Indische StaatRegeling (I.S) Pasal 163
Ø  orang-orang yang tinggal diwilayah Indonesia yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu :
a.       Golongan Eropa
adalah golongan yang terdiri dari mereka yang menduduki wilayah Indonesia dari keterunan :
1.      Keturunan Bangsa Belanda
2.      Keturunan Bukan Bangsa Belanda tetapi asalnya dari Eropa
3.      Keturunan orang-orang Jepang, Karena untuk kepentingan perdangangan
4.      Orang yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda
Contoh: 
·         Negara Australia
·         Negara Rusia
·         Negara Amerika
·         Negara Afrika Selatan
b.      Golongan Timur Asing
adalah golongan yang terdiri dari mereka yang menduduki wilayah Indonesia dari keturunan :
1.      Cina atau Tionghoa
2.      golongan bukan timur asing
Contoh:
·         Negara Arab
·         Negara India
·         Negara Pakistan
·         Negara Mesir
Karena untuk kepentingan perdagangan.
c.       Golongan Bumi Putra
adalah golongan yang terdiri dari mereka orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain, dibagi menjadi :
1)      Golongan Bangsawan
adalah mereka yang termasuk kedalam lingkum kraton atau lingkungan pemerintahan biasanya memiliki kedudukan penting.
2)      Golongan Kauman
adalah mereka yang memiliki kedudukan penting keagamaan biasanya tingkat tinggal dekat dengan tempat ibadah, dibagi menjadi 3:
§  Kauman Priyayi yaitu mereka yang memiliki kedudukan yang penting dalam keagamaan dan memiliki kedudukan didalam pemerintahan.
§  Kauman Ulama yaitu golongan yang didalamnya terdapat orang-orang yang tekun dan menekuni biidang keagamaan biasanya mereka memiliki suatu organisasi sendiri dan berpengaruh terhadap kelompoknya.
§  Kauman Abangan yaitu mereka yang menyakini agama yang bukan negara nasionalisme melainkan menyakini agama anisme dan dinamisme.
3)      Rakyat Jelata (Golonga orang-orang miskin)
adalah mereka yang bekerja untuk golongan bangsawan dan mengabdi kepada golongan kauman atau mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau buruh.
v  Warga Negara menurut UU No.3 Tahun 1946
adalah mereka yang bertempat atau berkedudukan didalam negara Indonesia selama satu tahun berturut-turut.
v  Warga Negara menurut UU No.1 Tahun 1960
adalah mereka orang Indonesia asli dan golongan asing yang memperoleh hak untuk tinggal diwilayah Indonesia.
v  Warga Negara menurut UU No.12 Tahun 2006
adalah mereka yang berada diwilayah Indonesia dan ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan Pasal 4.
Adapun yang termasuk atau yang disebut warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2.      Anak yang baru lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
3.      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan Ibu Warga Negara Asing.
4.      Anak lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia
5.      Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang Ibu warga Negara Indonesia tetapi Ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6.      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7.      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia.
8.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang di akui oleh ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu, dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 tahun atau belum kawin.
9.      Anak yang lahir diwilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.  Anak yang baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ibu dan ayahnya tidak diketahui.
11.  Anak yang lahir di Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
12.  Anak yang dilahirkan diluar wilayah Negara republic  Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13.  Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.



Asas Kewarganegaraan


 











Asas Kewarganegaraan
1.      Di Dunia secara umum
adalah asas untuk menentukan status kewarganegaraan yang biasa digunakan oleh negara diseluruh dunia. Dibagi menjadi 3:
v  Azas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari seorang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
v  Azas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
v  Azas campuran menetapkan status kewarganegaraan seseorang bisa diambill dari tempat kelahiran atau keterunan secara bersama-sama.
2.      Di Negara Indonesia
®    Asas Kewarganegaraan Secara Umum
§      Azas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari seorang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
§      Azas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
§       

®    Asas Kewarganegaraan Secara Khusus
adalah asas untuk menentukan status kewarganegaraan yang digunakan oleh negara tertentu. Dibagi menjadi 8 :
§      Asas kepentingan nasional  adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatanya  sebagai warga Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuanya sendiri.
§      Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negri.
§      Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di hukum dan pemerintah.
§      Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga disertai substansi  dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.
§      Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan jenis kelamin dan gender.
§      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
§      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
§      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Dengan adanya asas kewarganegaraan secara umum dan khusus mengakibatkan adanya status kewarganegaraan yang dibagi menjadi 3:
1.      Apatride
adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan.
2.      Bipatride
adalah seseorang yang memiliki dua status kewarganegaraan secara bersama-sama pada dirinya.
3.      Multipatride
adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan secara bersama-sama pada dirinya.
Dengan adanya status kewarganegaraan tersebut mengakibatkan adanya tindakan hukum atau stelse yang terbagi menjadi 2:
1.      Stelse Aktif
adalah seseorang harus aktif melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
2.      Stelse Pasif
adalah seseorang tidak harus melakukan tindakan hukum secar aktif untuk memperoleh status kewarganegaraan karena didalam dirinya sudah terdapat lebih dari satu status kewarganegaraan yaitu bipatride atau multipatride.
Dengan adanya tindakan hukum tersebut munculah hak-hak kewarganegaraan yang terdiri dari :
1.      Hak Opsi
Hakopsi yaitu hak  untuk  memilih salah satu status yang diinginkan kewarganegaraan.
Contoh:
seseorang yang berasal dari dua keturunan dari bangsa yang berbeda  maka ia mendapatkan hak untuk memilih suatu  kewarganegaraan yang ia inginkan
2.      Hak Rapudiasi
Hak untuk menolak  salah satu atau lebih status yang melekat didalam dirinya kewarganegaraan.
Contoh:
seseorang yang berasal dari dua keturunan dari bangsa yang berbeda ,maka ia mendapatkan hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ia tidak inginkan
Cara Memperoleh Status Kewarganegaran:
1)      Keturunan (pertalian darah)
seseorang akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya, sebagaian  besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius sanguinis)
2)      Kelahiran
Dalam hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia.
3)      Pengangkatan
Anak orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara indonesia dapat menjadi warga negara indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
4)      Pewarganegaraan atau naturalisasi
naturalisasi adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh  kewarganegaraan indonesia.
·         Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
5) Melalui perkawinan
seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat menjadi warga negara Indonesia
6) Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.
Kehilangan Warga Negara RI
Hal-hal yang menyebabkan :
·         Menurut Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.      Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.      Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
·         Menurut  pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1.      Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.      Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.
Persamaan kedudukan warga negara
Yaitu suatu keadaan dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya tanpa diskriminasi. Menurut Harold J Laski ada dua dimensi persamaan kedudukan warga negara:
1.      Tidak ada keistimewaan khusus.
2.      Kesempatan yang sama diberikan pada setiap orang.


Landasan hukum:
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945
            Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa ppun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
1.      Nilai-Nilai Dasar Persamaan Kedudukan Warga Negara di Dalam Pembukaan UUD 1945
Pada alenia pertama pembukaan dasar 1945 disebutkan: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna adanya jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia, karena tak satu bangsa pun yang mau dijajah oleh bangsa lain.
Dalam alenia ke empat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan:”...negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Kalimat tersebut mengandung makna sebagai keinginan kuat dari penyelenggara negara untuk memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial baik internal bangsa indonesia maupun partisipasi aktif dalam dunia internasional.
2.      Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan didalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa menbeda-bedakan suku,agama,ras, dan antar golongan. Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan dalam masyarakat sering diakibatkan oleh korban ambisi seseorang atau kelompok tertentu secara biadab. Miskinnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan yang beradab serta kehidupan sosial budaya yang terbelakang sering menjadi penyebab hilangnya makna persamaan dan berubah menjadi diskriminasi. Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Konsekuensinya, setiap WNI memiliki persamaan kedudukan dalam segala aspek kehidupan seperi: bidang politik, bidang hukum, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hankam.
a.      Persamaan kedudukan dalam bidang politik
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Sebagai implementasinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal:
1)      Hak mendirikan Parpol.
2)      Hak untuk memilih wakil-wakil rakyat.
3)      Hak untuk menjadi wakil rakyat.
4)      Hak untuk menjadi mengemukakan pendapat baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
5)      Hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
6)      Hak untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
7)      Hak untuk suaka politik.
8)      Hak untuk berbeda pendapatan atau sependapat dengan orang lain.
9)      Hak untuk menolak kewarganegaraan.
10)  Hak untuk memperoleh status kewarganegaraan.
Dikaitkan dengan konsep wawasan Nusantara  sebagai kebijakan nasional maka mengandung konsekuensi:
1)      Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa dan setanah air.
2)      Bahwa keanekaragaman suku bangsa, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME hakikatnya satu kesatuan.
3)      Menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya acuan kehidupan politik bangsa.
b.      Persamaan kedudukan dalam bidang hukum
1)      Pasal I Ayat (3) UUD 1945 menyatakan”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan sepremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yangtidak dipertanggungjawabkan (akuntabel). Secara umum setiap negara yang menganut paham negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yaitu:
a)      Supremasi hukum (Supremacy of law)
b)      Kesetaraan dihadapan hukum (Equality before the law)
c)      Penegakkan hukum dengan tidak bertentangan dengan hukum (due process of law)
Dalam penjabaran selanjutnya pada setiap negara hukum akan terlihat ciri-cirinya:
a)      Jaminan perlindungan HAM
b)      Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
c)      Legalitas dalam arti hukum
2)       Pasal  27 Ayat (1) UUD 1945 :” Segala warga nagara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini mengandung komsekuensi :
a)      Bahwa setiap sikap, kebijakan dan perilaku alat negara dan penduduk berdasarkan dan sesuai hukum.
b)      Untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan oleh alat negara maupun penduduk.
3)      Pasal 28 D (1) UUD 1945 :” Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
4)      Pasal 23 G (1) UUD 1945:” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
c.       Persamaan kedudukan dalam  bidang  Ekonomi
Dalam bidang ekonomi,setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan perekonomian nasional.
1)      Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 Menyebutkan:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 Menyebutkan:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang memguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)      Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 Menyebutkan:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4)      Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 Menyebutkan:
Perekonomian nasional diselenggarakan  berdasar atas demokrasi   ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)      Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 menyebutkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional menyatakan tentang
demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat.
            Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran keseorangan. Masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah wajib memberikan bimbingan dan pengarahan terhhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha. Hal ini membawakan konsekuensi:
a.       Kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah milik dan modal bersama dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
b.      Tingakat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah.
c.       Kehidupan perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan suatu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan ditunjukkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d.      Persamaan kedudukan dalam bidang sosial budaya
Persamaan kedudukan warga negara RI, dalam bidang sosial budaya tersirat dan tersurat dalam UUD 1945 seperti:
1)      Pasal 27 Ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan  dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
2)       Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahakan hidup dan kehidupannya.
3)      Pasal 28 B Ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
4)      Pasal 28 H Ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup   yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
5)      Pasal 28 H Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapay kemudahan dan perlakuan   khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
6)      Pasal 28 H Ayat (3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat.


7)      Pasal 28 H Ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik terdebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
8)      Pasal 28 C Ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri  melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperolrh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demimeningkatkan kwalitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
9)      Pasal 28 C Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10)   Pasal 28 E Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agamadan beribadat menurut agamanya ,memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di Wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
11)   Pasal 28 E Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dengan hati nuraninya.
12)   Pasal 28 Ayat (3)
Ide ntitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban .
13)  Pasal 29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan. Tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
14)   Pasal 31 Ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
15)   Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib melayaninya.
16)   Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia ndalam rangka mencerdaska kehidupan bangsa yang diatur Undang- Undang.
17)   Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritasikan anggaran pendidikan sekuran –kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
18)   Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945
Pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
19)   Pasal  34 Ayat (1)
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara/\.
20)   Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
21)   Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya juga mengandung konsekuensi sebagai berikut:
a.       Masyarakat Indonesia adalah satu peri kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan negara.
b.      Budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan ragam corak budaya bangsa menjadi modal dan landasan pengembangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.
e.       Persaman kedudukan dalam bidang hankam
Sebagai warga negara yang baik, disamping mengetahui hak juga menyadari akan kewajibannya untuk selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan gologan, serta menjaga kepentingan dan kedaulatan negara. Dalam hal ini konstitusi diantaranya menyebutkan:
1.      Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.      Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
3.      Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Selain itu sistem pertahanan dan keamanan RI ditegaskan dalam konsep wawasan nusantara sebagai berikut:
a.       Bahwa ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakekatnya ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tisp-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.


JAMINAN PERSAMAAN HIDUP (PENDEKATAN KULTURAL)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara cultural, jaminan terhadap persamaan hidup telahtertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hamper sama. beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.       Nilai Religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan niali-nilai religius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b.      Nilai Gotong Royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesame.
c.       Nilai Ramah Tamah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu cirri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d.      Nilai Kerelaan
Berkorban dan bercinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat.

JAMINAN PERSAMAAN HIDUP DALAM KONSTITUSI NEGARA
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda dan zaman telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yangberadab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsaIndonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka
sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara
lain :
a.        Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain. Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.       Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3.       Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5.      Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c.        UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan“jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.


MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN SARA
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.


1.       Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga mrauke yang disebut dengan istilah nusantara. Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa indonesia ini.
2.       Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi Negara Pancasila di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat Tuhan yang maha esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur....”.Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
3.       Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan. Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar yang saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4.       Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan. Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5.       Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya. Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu   mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria. Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender,golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Ø  Menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.     Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
b.     Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
c.    Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang professional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan
d.    Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnyakesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
e.     Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
f.     Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
1.     Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2.    Dalam bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3.    Dalam bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4.    Dalam bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5.    Dalam bidang sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan
6.     Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar