BAB
5
PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara Secara Umum
![]() |

Unsur-unsur
Berdirinya suatu Negara :
1. Wilayah
yang permanen
Adalah bagian dari suatu Negara yang telah
ditentukan batas-batas wilayahnya bauk secara alamiah, buatan maupun geografis
dan geologinya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pemerintah
yang berdaulat
Adalah alat-alat kelengkapan atau alat-alat yang
menjalankan Negara.
3. Rakyat
Adalah semua orang yg bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekusaan negara itu. Terbagi menjadi 2 yaitu :
·
Rakyat, berdasarkan hubungannya dengan daerah
tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan penduduk.
a.
Penduduk, adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka
waktu lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan, disebut sebagai
Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yg menetap di Indonesia
karena suatu pekerjaan, disebut juga penduduk.
Penduduk
terbagi menjadi 2 yaitu :
a.
Warga
Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp anggota dari suatu
negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN keturunan asing. WN juga
dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
b.
Bukan
Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor Asing, dsb).
b.
Bukan
Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Contoh : para turis mancanegara.
Warga Negara Indonesia
A. Pengertian
1. Sebelum Kemerdekaan
v Warga
Negara menurut UUD 1945 Pasal 26
Ø orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
v Warga
Negara menurut Indische StaatRegeling (I.S) Pasal 163
Ø orang-orang
yang tinggal diwilayah Indonesia yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu :
a.
Golongan
Eropa
adalah
golongan yang terdiri dari mereka yang menduduki wilayah Indonesia dari
keterunan :
1.
Keturunan Bangsa Belanda
2.
Keturunan Bukan Bangsa Belanda tetapi
asalnya dari Eropa
3.
Keturunan orang-orang Jepang, Karena
untuk kepentingan perdangangan
4.
Orang yang
berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda
Contoh:
·
Negara Australia
·
Negara Rusia
·
Negara Amerika
·
Negara Afrika Selatan
b.
Golongan
Timur Asing
adalah
golongan yang terdiri dari mereka yang menduduki wilayah Indonesia dari
keturunan :
1.
Cina atau Tionghoa
2.
golongan bukan timur asing
Contoh:
·
Negara Arab
·
Negara India
·
Negara Pakistan
·
Negara Mesir
Karena
untuk kepentingan perdagangan.
c.
Golongan
Bumi Putra
adalah
golongan yang terdiri dari mereka orang Indonesia asli serta keturunannya yang
tidak memasuki golongan rakyat lain, dibagi menjadi :
1)
Golongan Bangsawan
adalah
mereka yang termasuk kedalam lingkum kraton atau lingkungan pemerintahan
biasanya memiliki kedudukan penting.
2)
Golongan Kauman
adalah
mereka yang memiliki kedudukan penting keagamaan biasanya tingkat tinggal dekat
dengan tempat ibadah, dibagi menjadi 3:
§
Kauman Priyayi
yaitu mereka yang memiliki kedudukan yang penting dalam keagamaan dan memiliki
kedudukan didalam pemerintahan.
§
Kauman Ulama
yaitu golongan yang didalamnya terdapat orang-orang yang tekun dan menekuni
biidang keagamaan biasanya mereka memiliki suatu organisasi sendiri dan
berpengaruh terhadap kelompoknya.
§
Kauman Abangan
yaitu mereka yang menyakini agama yang bukan negara nasionalisme melainkan
menyakini agama anisme dan dinamisme.
3)
Rakyat Jelata (Golonga orang-orang
miskin)
adalah
mereka yang bekerja untuk golongan bangsawan dan mengabdi kepada golongan
kauman atau mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau buruh.
v Warga
Negara menurut UU No.3 Tahun 1946
adalah
mereka yang bertempat atau berkedudukan didalam negara Indonesia selama satu
tahun berturut-turut.
v Warga
Negara menurut UU No.1 Tahun 1960
adalah
mereka orang Indonesia asli dan golongan asing yang memperoleh hak untuk
tinggal diwilayah Indonesia.
v Warga
Negara menurut UU No.12 Tahun 2006
adalah
mereka yang berada diwilayah Indonesia dan ditetapkan menurut peraturan
perundang-undangan Pasal 4.
Adapun yang
termasuk atau yang disebut warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. setiap orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang
baru lahir dari perkawinan yang sah dari seseorang ayah dan ibu warga Negara
Indonesia.
3. Anak yang
lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan Ibu
Warga Negara Asing.
4. Anak lahir
dari perkawinan sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan dari seorang Ibu
Warga Negara Indonesia
5. Anak yang
lahir dari perkawinan sah dari seorang Ibu warga Negara Indonesia tetapi
Ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7. Anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang di
akui oleh ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu,
dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang
lahir diwilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ibu dan
ayahnya tidak diketahui.
11. Anak yang
lahir di Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
12. Anak yang
dilahirkan diluar wilayah Negara republic Indonesia dari seorang
ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13. Anak dari
seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
mengatakan janji setia.
Asas
Kewarganegaraan![]() |
Asas
Kewarganegaraan
1. Di
Dunia secara umum
adalah
asas untuk menentukan status kewarganegaraan yang biasa digunakan oleh negara
diseluruh dunia. Dibagi menjadi 3:
v Azas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang
menurut pertalian atau keturunan dari seorang yang bersangkutan. Jadi yang
menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan
tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
v Azas ius soli menetapkan kewarganegaraan
seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
v Azas
campuran menetapkan status kewarganegaraan seseorang bisa
diambill dari tempat kelahiran atau keterunan secara bersama-sama.
2.
Di Negara Indonesia
®
Asas Kewarganegaraan Secara Umum
§
Azas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seorang menurut pertalian atau keturunan dari
seorang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah
kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan
orang tuanya berada dan dilahirkan.
§
Azas ius soli menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
§
®
Asas Kewarganegaraan Secara Khusus
adalah
asas untuk menentukan status kewarganegaraan yang digunakan oleh negara
tertentu. Dibagi menjadi 8 :
§ Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatanya sebagai warga Negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuanya sendiri.
§ Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam maupun diluar negri.
§ Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas
yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di hukum dan pemerintah.
§ Asas
kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administrative, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya.
§ Asas
nondiskriminatif adalah asas
yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan
warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan jenis kelamin dan gender.
§ Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang
berhubungan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi
manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
§ Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam
segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara
terbuka.
§ Asas
publisitas adalah asas
yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan
republic Indonesia diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia agar
masyarakat mengetahuinya.
Dengan
adanya asas kewarganegaraan secara umum dan khusus mengakibatkan adanya status
kewarganegaraan yang dibagi menjadi 3:
1.
Apatride
adalah seseorang yang
tidak memiliki status kewarganegaraan.
2.
Bipatride
adalah seseorang yang
memiliki dua status kewarganegaraan secara bersama-sama pada dirinya.
3.
Multipatride
adalah seseorang yang
memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan secara bersama-sama pada
dirinya.
Dengan
adanya status kewarganegaraan tersebut mengakibatkan adanya tindakan hukum
atau stelse yang terbagi menjadi 2:
1. Stelse
Aktif
adalah seseorang harus
aktif melakukan tindakan hukum untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
2. Stelse
Pasif
adalah seseorang tidak
harus melakukan tindakan hukum secar aktif untuk memperoleh status
kewarganegaraan karena didalam dirinya sudah terdapat lebih dari satu status
kewarganegaraan yaitu bipatride atau multipatride.
Dengan
adanya tindakan hukum tersebut munculah hak-hak kewarganegaraan yang
terdiri dari :
1. Hak
Opsi
Hakopsi
yaitu hak untuk memilih salah satu status yang diinginkan
kewarganegaraan.
Contoh:
seseorang
yang berasal dari dua keturunan dari bangsa yang berbeda maka ia mendapatkan hak untuk memilih
suatu kewarganegaraan yang ia inginkan
2. Hak
Rapudiasi
Hak
untuk menolak salah satu atau lebih
status yang melekat didalam dirinya kewarganegaraan.
Contoh:
seseorang
yang berasal dari dua keturunan dari bangsa yang berbeda ,maka ia mendapatkan
hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ia tidak inginkan
Cara Memperoleh Status
Kewarganegaran:
1) Keturunan
(pertalian darah)
seseorang
akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan keturunan dari orang tuanya,
sebagaian besar orang indonesia memperoleh kewarganegaraan karna
keturunan dari ini orang tuanya yang berkewarganegaraan indonesia (asas ius
sanguinis)
2) Kelahiran
Dalam
hal-hal tertentu seseorang akan memperoleh kewarganegaraan indonesia karna mereka
di lahirkan di indonesia, misalnya ada seseorang yang dilahirkan di indonesia
sedangkan orang tuanya tidak diiketahui maka anak tersebut dapat memperoleh
kewarganegaraan indonesia.
3) Pengangkatan
Anak
orang asing berumur di bawah 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara
indonesia dapat menjadi warga negara indonesia dengan disahkan oleh pengadilan
negeri setempat.
4) Pewarganegaraan
atau naturalisasi
naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin
memperoleh kewarganegaraan indonesia.
·
Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
5) Melalui perkawinan
seseorang
perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan
indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu
tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui
pengadilan negeri setempat menjadi warga negara Indonesia
6) Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi
khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun jukkan
jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan
pemerintah untuk menjadi WNI.
Kehilangan
Warga Negara RI
Hal-hal yang
menyebabkan :
·
Menurut Pasal 23 UU RI No. 12 tahun
2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan
Indonesia, yaitu sbb;
1.
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2.
Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah
berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
4.
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.
Secara sukarela masuk dalam dinas
negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.
Secara suka rela mengangkat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut
7.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.
Mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.
Bertempat tinggal diluar NKRI selama
5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah
dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada
perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
·
Menurut pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga
menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan
ketentuan sebagai berikut;
1.
Perempuan WNI yang kawin dengan
laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal
suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat
perkawinan tersebut
2.
Laki-laki WNI yang kawin dengan
perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari
perkawinan tsb.
Persamaan
kedudukan warga negara
Yaitu
suatu keadaan dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama
sebagaimana yang lainnya tanpa diskriminasi. Menurut Harold J Laski ada dua dimensi
persamaan kedudukan warga negara:
1. Tidak
ada keistimewaan khusus.
2. Kesempatan
yang sama diberikan pada setiap orang.
Landasan
hukum:
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa ppun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
1.
Nilai-Nilai
Dasar Persamaan Kedudukan Warga Negara di Dalam Pembukaan UUD 1945
Pada
alenia pertama pembukaan dasar 1945 disebutkan: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut mengandung makna
adanya jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab manapun didunia, karena tak
satu bangsa pun yang mau dijajah oleh bangsa lain.
Dalam
alenia ke empat Pembukaan UUD 1945 dinyatakan:”...negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Kalimat
tersebut mengandung makna sebagai keinginan kuat dari penyelenggara negara
untuk memberikan jaminan persamaan hidup yang berkeadilan sosial baik internal
bangsa indonesia maupun partisipasi aktif dalam dunia internasional.
2.
Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Persamaan
merupakan perwujudan kehidupan didalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai orang lain dengan tanpa menbeda-bedakan suku,agama,ras, dan antar
golongan. Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan dalam
masyarakat sering diakibatkan oleh korban ambisi seseorang atau kelompok
tertentu secara biadab. Miskinnya pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan
yang beradab serta kehidupan sosial budaya yang terbelakang sering menjadi
penyebab hilangnya makna persamaan dan berubah menjadi diskriminasi. Negara
Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Konsekuensinya,
setiap WNI memiliki persamaan kedudukan dalam segala aspek kehidupan seperi: bidang
politik, bidang hukum, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hankam.
a.
Persamaan
kedudukan dalam bidang politik
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Bahwa
kemerdekaan berserikat dan
berkumpul
mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Sebagai implementasinya setiap warga negara memiliki hak yang
sama dalam hal:
1) Hak
mendirikan Parpol.
2) Hak
untuk memilih wakil-wakil rakyat.
3) Hak
untuk menjadi wakil rakyat.
4) Hak
untuk menjadi mengemukakan pendapat baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
5) Hak
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
6) Hak
untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
7) Hak
untuk suaka politik.
8) Hak
untuk berbeda pendapatan atau sependapat dengan orang lain.
9) Hak
untuk menolak kewarganegaraan.
10) Hak
untuk memperoleh status kewarganegaraan.
Dikaitkan
dengan konsep wawasan Nusantara sebagai
kebijakan nasional maka mengandung konsekuensi:
1) Secara
psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air.
2) Bahwa
keanekaragaman suku bangsa, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
YME hakikatnya satu kesatuan.
3) Menempatkan
Pancasila sebagai satu-satunya acuan kehidupan politik bangsa.
b.
Persamaan
kedudukan dalam bidang hukum
1) Pasal
I Ayat (3) UUD 1945 menyatakan”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara
hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan sepremasi hukum untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yangtidak
dipertanggungjawabkan (akuntabel). Secara umum setiap negara yang menganut
paham negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yaitu:
a) Supremasi
hukum (Supremacy of law)
b) Kesetaraan
dihadapan hukum (Equality before the law)
c) Penegakkan
hukum dengan tidak bertentangan dengan hukum (due process of law)
Dalam penjabaran
selanjutnya pada setiap negara hukum akan terlihat ciri-cirinya:
a) Jaminan
perlindungan HAM
b) Kekuasaan
kehakiman atau peradilan yang merdeka
c) Legalitas
dalam arti hukum
2) Pasal
27 Ayat (1) UUD 1945 :” Segala warga nagara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini mengandung komsekuensi :
a) Bahwa
setiap sikap, kebijakan dan perilaku alat negara dan penduduk berdasarkan dan
sesuai hukum.
b) Untuk
mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang
dilakukan oleh alat negara maupun penduduk.
3) Pasal
28 D (1) UUD 1945 :” Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
4) Pasal
23 G (1) UUD 1945:” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan,martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
c.
Persamaan
kedudukan dalam bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi,setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama untuk mengelola dan mengembangkan perekonomian
nasional.
1) Pasal
33 ayat (1) UUD 1945 Menyebutkan:
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Pasal
33 Ayat (2) UUD 1945 Menyebutkan:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang memguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Pasal
33 Ayat (3) UUD 1945 Menyebutkan:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Pasal
33 Ayat (4) UUD 1945 Menyebutkan:
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5) Pasal
33 Ayat (5) UUD 1945 menyebutkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional menyatakan tentang
demokrasi
ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua dibawah pimpinan
atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat yang diutamakan
bukan kemakmuran keseorangan. Masyarakat harus memegang peranan aktif dalam
kegiatan pembangunan. Pemerintah wajib memberikan bimbingan dan pengarahan
terhhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi
perkembangan dunia usaha. Hal ini membawakan konsekuensi:
a. Kekayaan
wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah milik dan modal bersama
dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah
air.
b. Tingakat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah.
c. Kehidupan
perekonomian diseluruh wilayah nusantara merupakan suatu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
ditunjukkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
d.
Persamaan
kedudukan dalam bidang sosial budaya
Persamaan kedudukan warga negara RI,
dalam bidang sosial budaya tersirat dan tersurat dalam UUD 1945 seperti:
1) Pasal
27 Ayat (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan;
2) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak untuk mempertahakan hidup dan kehidupannya.
3) Pasal
28 B Ayat (2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
4) Pasal
28 H Ayat (1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan
5) Pasal
28 H Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapay kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
6) Pasal
28 H Ayat (3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memugkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat.
7) Pasal
28 H Ayat (4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik terdebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun
8) Pasal
28 C Ayat (1)
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperolrh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya demimeningkatkan kwalitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
9) Pasal
28 C Ayat (2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10) Pasal 28 E Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agamadan
beribadat menurut agamanya ,memilih pendidikan dan pengajaran , memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di Wilayah Negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
11) Pasal 28 E Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dengan hati nuraninya.
12) Pasal 28 Ayat (3)
Ide ntitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban .
13) Pasal
29 Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan. Tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 31 Ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
15) Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dan pemerintah wajib melayaninya.
16) Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia ndalam rangka mencerdaska kehidupan bangsa yang
diatur Undang- Undang.
17) Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945
Negara memprioritasikan anggaran
pendidikan sekuran –kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
18) Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945
Pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
19) Pasal
34 Ayat (1)
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara/\.
20) Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
21) Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Persamaan
kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya juga mengandung konsekuensi
sebagai berikut:
a. Masyarakat
Indonesia adalah satu peri kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama merata seimbang serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan negara.
b. Budaya
Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan ragam corak budaya bangsa
menjadi modal dan landasan pengembangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia.
e.
Persaman
kedudukan dalam bidang hankam
Sebagai warga negara yang baik,
disamping mengetahui hak juga menyadari akan kewajibannya untuk selalu
menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
gologan, serta menjaga kepentingan dan kedaulatan negara. Dalam hal ini
konstitusi diantaranya menyebutkan:
1. Pasal
27 Ayat (3) UUD 1945
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal
30 Ayat (1) UUD 1945
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
3. Pasal
30 Ayat (2) UUD 1945
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Selain
itu sistem pertahanan dan keamanan RI ditegaskan dalam konsep wawasan nusantara
sebagai berikut:
a. Bahwa
ancaman terhadap suatu pulau atau suatu daerah pada hakekatnya ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tisp-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan bangsa dan negara.
JAMINAN PERSAMAAN
HIDUP (PENDEKATAN KULTURAL)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara cultural,
jaminan terhadap persamaan hidup telahtertanam melalui adat dan budaya daerah
yang relatif memiliki nilai-nilai yang hamper sama. beberapa nilai cultural
bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan
persamaan hidup dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, antara
lain :
a. Nilai
Religius
Realitas kehidupan
bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan
niali-nilai religius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan
bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai
Gotong Royong
Pada sebagian
masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan
sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesame.
c. Nilai
Ramah Tamah
Kebiasaan dalam
pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah
satu cirri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain
didunia.
d. Nilai
Kerelaan
Berkorban dan bercinta
tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan
pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan
harga diri, harkat martabat.
JAMINAN PERSAMAAN HIDUP DALAM KONSTITUSI NEGARA
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda
dan zaman telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia
agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar
dengan bangsa-bangsa lain yangberadab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah
bangsaIndonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi
masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama,
ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang
menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa
secara keseluruhan. Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku,
agama, ras, dan golongan, maka
sudah
menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga
Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara
lain
:
a. Pembukaan UUD 1945
Pada
alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat
tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa
beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh
bangsa lain. Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan
persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan
UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk
selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara
Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa
segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan
Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya
pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama
dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan
ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek
hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan
dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu
meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang
demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam
permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan
yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan
kesatuan bangsa.
5. Keadilan
sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan
dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material
maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila
memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin
mewujudkan“jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.
MENGHARGAI
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN SARA
Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama,
ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.
1.
Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial
yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan
identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia memiliki beraneka ragam suku
bangsa yang tersebar dari sabang hingga mrauke yang disebut dengan istilah
nusantara. Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda
namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut
menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia
adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat
majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena
kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa
indonesia ini.
2.
Agama
Indonesia bukanlah
negara agama, namun bangsa Indonesia merupakan bangsa beragama. Hal tersebut
dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan kemudian
tercermin dalam dasar negara dan ideologi Negara Pancasila di mana dalam sila
yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam pembukaan
UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat Tuhan yang maha esa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur....”.Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa indonesia
adalah bangsa yang beragama.
3.
Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami
lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman tingkah laku serta amal
perbuatan. Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi
kerangka dasar yang saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau
disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan
integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional
sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke
dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4.
Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan
suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai ciri tubuh tertentu dengan
frekuensi yang besar. Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa
ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid
yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus
disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih
– benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus
diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5.
Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan
wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir dari proses sosialisasi
(penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh
beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya. Seiring dengan perkembangan
zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan antara pria dan wanita.
Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki
hak yang sama dengan pria. Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara
harus memiliki kesadaran akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras. Agama, gender,golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan adanya toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk
diskriminasi sehingga tercipta multikulturalisme.
Ø Menghargai persamaan kedudukan bagi
setiap warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga
legislatif maupun eksekutif
b. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan
yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam
pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
c. Implementsi
suatu kebijakan atau aturan yang professional dan sesuai dengan apa yang talah
ditetapkan
d. Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas
pentingnyakesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi
yang berlaku.
e. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui
pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
f. Adanya
kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang
disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
CONTOH PERILAKU
YANG MENAMPILKAN PERSAMAAN
KEDUDUKAN
WARGA NEGARA.
1. Dalam bidan hukum : setiap orang yang menjadi
terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
2. Dalam
bidang Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai
negeri
3.
Dalam
bidang politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4.
Dalam
bidang ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5.
Dalam
bidang sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan
6. Dalam
bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti pendidikan
militer.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar